M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifudin didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa selama pelaksanaan operasi di Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi dan menetapkan empat orang tersangka, Selasa (11/03/2025).
Penindakan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, tentang Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah dengan omset mencapai Rp650 juta/bulan, TKP di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Keempat orang tersangka tersebut, GC, BK, MS dan KS.
Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan Gas LPG tersebut, sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut.
Modus Operandi
Para tersangka yang digunakan untuk mengoplos gas LPG bersubsidi dengan cara ; tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg. subsidi yang masih berisi dan dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg, dan 50 kg yang masih kosong.
Selanjutnya, tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan.
Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai Rp25 juta/hari (Rp650 juta/bulan).
Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir, dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp.3.375.840.000.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Denda Paling Tinggi Rp60 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah, karena tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.
“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung. (rd/rls)