M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran 8.500 rekening bank terkait judi online (judol). Jumlah itu bertambah dari sebelumnya, yang hanya mencapai lebih kurang 8.000 rekening pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” jelasnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelae secara daring, pada Selasa (07/01/2025).
Ia mengatakan, OJK melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD).
Menurut Dian, OJK juga telah mengadakan diskusi dan bertukar (sharing) informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
“Jadi, dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini,” ungkapnya.
Ke depan, diharapkan perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening.
Editor: Rochmad QHJ
