M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III kembali melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Selama 6-8 Mei 2026, DJP melaksanakan Pemblokiran Serentak terhadap rekening-rekening Wajib Pajak (WP) yang tercatat menunggak, dengan total 3.185 berkas yang tersebar di 11 bank besar di Jakarta dan Tangerang.
Pelaksanaan pemblokiran melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tiga kanwil tersebut. Tidak hanya rekening bank, DJP turut melakukan penelusuran terhadap berbagai aset keuangan di lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen finansial lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo. DJP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya penegakan hukum perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Max Darmawan menegaskan, bahwa pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utangnya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, namun bagi yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilakukan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (11/05/2026).
DJP berwenang meminta pemblokiran rekening sesuai UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Sementara tata cara penagihan diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Melalui pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong meningkatnya kesadaran perpajakan sebagai wujud kontribusi masyarakat dalam pembangunan nasional. (red/jnr/kmf)
