M-RADARNEWS.COM, JATIM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan judi online (judol). Seluruh ponsel pegawai diperiksa secara mendadak guna memastikan tidak ada keterlibatan petugas dalam praktik terlarang tersebut, Senin (05/01/2026).
Pemeriksaan dilakukan usai apel pagi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Seluruh pegawai diminta menunjukkan perangkat komunikasi masing-masing untuk dilakukan pengecekan menyeluruh oleh tim internal.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa memimpin langsung jalannya sidak. Bersama para pejabat struktural, ia menelusuri riwayat aplikasi, peramban internet, hingga jejak transaksi keuangan pada ponsel pegawai.
Ia menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kasus judi online di masyarakat, sekaligus mendukung program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemberantasan judi online adalah komitmen bersama. Kami ingin memastikan seluruh pegawai Lapas Banyuwangi bebas dari praktik tersebut untuk menjaga integritas dan profesionalitas,” tegas Wayan Nurasta.
Ia menambahkan, keterlibatan dalam judi online tidak hanya merugikan kondisi ekonomi pribadi, tetapi juga dapat menurunkan performa kerja yang berpotensi mengganggu keamanan serta pelayanan di lingkungan Lapas.
“Judi online berdampak langsung pada fokus dan disiplin pegawai. Jika kondisi ekonomi terganggu, kinerja pasti terkena imbasnya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kalapas juga menyampaikan peringatan keras. Ia menegaskan, bahwa seluruh pegawai termasuk anggota keluarganya dilarang keras terlibat dalam praktik judi online dalam bentuk apa pun.
Melalui sidak tersebut, Lapas Banyuwangi berharap dapat memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh petugas tetap berpegang pada nilai integritas dan menjauhkan diri dari aktivitas ilegal. (by/**)
