Bupati Etik Paparkan Sejumlah Proyek Unggulan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur. Pembangunan gedung perpustakaan baru dan pelebaran sejumlah ruas jalan strategis menjadi proyek unggulan yang akan segera direalisasikan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kelancaran transportasi warga.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, total anggaran yang dialokasikan untuk membiayai sebanyak 488 kegiatan dan 994 sub kegiatan di tahun 2025.
“DPA ini menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun 2025 agar terwujud kesatuan langkah dalam sistem keuangan yang akuntabel,” ungkapnya saat acara penyerahan DPA tahun 2025 dari 39 Perangkat Daerah (PD) dikutib, pada Kamis (09/01/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan sejumlah proyek strategis yang akan segera dilelang di awal tahun. Proyek tersebut meliputi peningkatan Jalan Gentan-Bekonang, Jalan Tanjunganom-Daleman, pembangunan Gedung Kantor Perpustakaan, pelebaran Jalan Wirun.
“Kemudian rehabilitasi Jalan Baki-Pajang, peningkatan Jalan Dalangan-Majasto, rehabilitasi saluran drainase Jalan Ir. Soekarno di Kecamatan Grogol, dan beberapa proyek pembangunan dan rehabilitasi jembatan,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu juga, dilaksanakan penandatanganan tiga kontrak kerja sama melalui e-purchasing antara Pemkab Sukoharjo dengan pihak swasta. Kontrak tersebut meliputi sewa bandwith dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, jasa kebersihan dengan PT Ben Resik Solusindo, serta jasa keamanan, resepsionis dan juru parkir dengan PT Intens Wira Sembada.
“Penandatanganan kontrak di awal tahun ini diharapkan dapat memotivasi OPD lain untuk segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa, sehingga serapan anggaran dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu,” tambah Bupati Etik.
Kendati demikian, Bupati Etik mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD agar memahami bahwa program dan kegiatan yang dianggarkan harus mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Sukoharjo, serta pelaksanaannya harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. (red/*)











