M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Program ini digulirkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Kepala BPPD Sidoarjo menyampaikan, bahwa kebijakan ini mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.
Selain itu, pembebasan juga diberlakukan untuk jenis pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Program juga mencakup Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah untuk masa pajak tahun 2025 dan periode Januari-Maret 2026.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, pembebasan denda pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa tambahan beban, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan. Ini adalah kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum pembebasan denda ini sebaik-baiknya,” ujar Subandi.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Sidoarjo menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.
Informasi lebih lengkap terkait program pembebasan denda dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo di tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau melalui QR code yang disediakan BPPD Sidoarjo.
Dengan diberlakukannya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Pemkab Sidoarjo, mengimbau warga segera memanfaatkan fasilitas pembebasan denda sebelum batas waktu yang ditentukan pada 29 Oktober 2026. (znr/*)
