M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode 7-20 April 2026. Sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 lokasi di seluruh Indonesia.
Pengungkapan ini disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, pada,Selasa (21/04/2026).
Wakabareskrim menegaskan, bahwa upaya pemerintah menjaga ketahanan energi melalui subsidi BBM dan LPG masih dibayangi praktik kecurangan.
“Modus para pelaku mulai dari menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri,” ujarnya.
Ia menyebut, tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil. “Setiap liter BBM dan tiap tabung LPG subsidi adalah hak petani, nelayan, pedagang, sopir, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Polri memastikan tidak ada ruang bagi mafia energi. Penindakan tahun 2025-2026, menunjukkan 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa, dengan 46 perkara sudah P21 dan 19 masih berjalan.
Dampak kejahatan ini cukup besar. Kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU disebut sebagai akibat langsung dari praktik ilegal tersebut.
Dalam operasi 13 hari terakhir, aparat mengamankan barang bukti:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- 322 tabung LPG 5,5 kg
- 4.441 tabung LPG 12 kg
- 110 tabung LPG 50 kg
- 161 kendaraan (R4/R6)
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp243,06 miliar.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara.
“Pembelian berulang di SPBU, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga kerja sama dengan oknum SPBU,” terangnya.
Untuk LPG, lanjut Brigjen Irhamni, pelaku memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Polri menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik diperintahkan menelusuri aliran dana dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.
Sinergi penindakan juga diperkuat bersama Kejaksaan Agung, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Wakabareskrim turut mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi energi.
Di akhir penyampaian, Wakabareskrim menegaskan komitmen Polri. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Zero tolerance terhadap mafia energi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” ujarnya.
Polri memastikan penegakan hukum akan dilakukan tegas, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat. (red/div)
