M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Isu yang beredar baru-baru ini terkait oplosan (blending) bahan bakar minyak (BBM) mendapat perhatian serius, salah satunya dari anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ratna Juwita Sari angkat bicara.
Hal itu diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi XII bersama sejumlah pihak terkait industri energi, Rabu (26/02/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Ratna mengajukan pertanyaan mendalam mengenai siapa yang berwenang menentukan angka RON (Research Octane Number) pada BBM dan bagaimana evaluasi dilakukan terhadap standar BBM yang beredar di pasaran.
“Sebenarnya yang berwenang untuk menentukan RON itu siapa dan bagaimana evaluasinya? Agar publik bisa paham, bahwa standar yang dimiliki oleh SPBU yang ada di Indonesia harus sama,” ucap Ratna dikutib, pada Kamis (27/02/2025).
Lebih lanjut, Ratna menambahkan, hak konsumen untuk memilih kualitas BBM yang sesuai dengan usia kendaraan mereka, meskipun RON antara jenis BBM yang tersedia, seperti 92, 95, dan 98, terlihat sama.
“Konsumen memiliki hak untuk memilih BBM yang sesuai dengan kondisi mesin kendaraan mereka. Yang bisa diukur itu dari mesin kendaraan, apakah bermasalah dengan jenis BBM tertentu atau tidak,” terangnya.
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu juga mempertanyakan mengenai perbedaan antara istilah “SPBU Mini” dan “Pertashop,” yang seringkali muncul dalam diskusi mengenai distribusi BBM di daerah.
Ia juga mengungkapkan, kebingungannya mengenai kedua istilah tersebut, yang seringkali digunakan oleh berbagai perusahaan energi dalam penyebaran jaringan SPBU mereka.
“Kami masih agak ambigu dengan dua istilah tersebut. Bedanya apa antara SPBU Mini dan Pertashop? Mungkin bisa dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, Ratna juga menekankan pentingnya pemerataan akses energi, terutama untuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Ia berharap agar distribusi energi di daerah tersebut dapat dimaksimalkan untuk mencapai keadilan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Penugasan di daerah 3T harus dimaksimalkan kembali, supaya keadilan dalam energi ini bisa segera diwujudkan,” tutupnya.
RDP dan RDPU ini menjadi momen penting bagi para pemangku kebijakan dan sektor energi untuk menyampaikan klarifikasi dan menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Diskusi ini juga membuka ruang bagi perbaikan dalam kebijakan pasokan BBM yang lebih transparan dan adil. (yn/*)
