Desa Adat Banyuasri Kembali Layangkan Somasi ke MDA Bali, Ancaman Tuntutan Hukum Mengemuka

Desa Adat Banyuasri Kembali Layangkan Somasi ke MDA Bali, Ancaman Tuntutan Hukum Mengemuka

M-RadarNews, Bali – Ketegangan antara Desa Adat Banyuasri di Kelurahan Banyusari, Kecamatan Buleleng, dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali kembali memanas. Melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH dan Rekan (INS), desa adat tersebut melayangkan somasi kedua kepada Bendesa Agung MDA Bali dan Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, tertanggal 22 Juni 2026. Somasi ini merupakan buntut dari tidak diresponsnya teguran sebelumnya dan ketiadaan itikad baik MDA Bali dalam menyelesaikan sengketa kepengurusan Desa Adat Banyuasri.

Konflik bermula dari penetapan dan pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru untuk periode 2022–2027. Meskipun pemilihan telah dilakukan melalui paruman agung desa adat dan dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, MDA Bali hingga kini belum menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan intervensi yang merugikan krama adat setempat.

Kronologi Peristiwa

  • 2022: Paruman agung Desa Adat Banyuasri memilih Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat periode 2022–2027.
  • 13 Juni 2024: Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr mengesahkan kepengurusan tersebut.
  • 14 Agustus 2024: Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 161/PDT/2024/PT Dps menguatkan putusan PN Singaraja.
  • 6 Maret 2025: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578 K/Pdt/2025 menolak kasasi, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
  • 22 Juni 2026: Desa Adat Banyuasri melayangkan somasi kedua kepada MDA Bali dan Gubernur Bali.

Dampak Intervensi MDA Bali

Akibat tidak diakuinya kepengurusan yang sah, hak Desa Adat Banyuasri atas Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali terhenti. Total dana yang tidak tersalurkan mencapai Rp1,5 miliar. Dana BKK merupakan bantuan tahunan yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa adat di Bali. Penghentian ini berdampak langsung pada program-program desa, seperti perbaikan infrastruktur, kegiatan adat, dan pemberdayaan ekonomi krama.

Tahun BKK yang Diterima (Rp) BKK yang Terhenti (Rp) Keterangan
2023 500.000.000 Tersalurkan
2024 500.000.000 Tersalurkan
2025 500.000.000 Terhenti
2026 (estimasi) 500.000.000 Belum tersalurkan

Isi Somasi dan Ancaman Hukum

Dalam somasi yang dilayangkan, kuasa hukum Desa Adat Banyuasri memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk merespons. Jika tidak, klien akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Somasi juga menegaskan bahwa berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi Bali wajib menyalurkan BKK yang menjadi hak desa adat. Putusan pengadilan yang telah inkrah menjadi dasar kuat bagi tuntutan tersebut.

Implikasi bagi Pemerintahan dan Masyarakat Adat

Kasus ini menjadi preseden penting bagi hubungan antara desa adat dan MDA di Bali. Jika MDA terus mengabaikan putusan pengadilan, kepercayaan terhadap lembaga adat bisa terkikis. Di sisi lain, Gubernur Bali melalui DPMA memiliki kewajiban untuk memastikan bantuan keuangan tepat sasaran. Penghentian BKK tidak hanya merugikan Desa Adat Banyuasri secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelestarian budaya adat. Masyarakat adat Bali kini menanti langkah konkret dari pemerintah provinsi untuk menyelesaikan konflik ini.

Di tengah situasi ini, Desa Adat Banyuasri tetap menjalankan aktivitas adat sesuai tatanan yang berlaku, meski tanpa SK resmi dari MDA. Namun, ketidakpastian ini jelas mengganggu program-program jangka panjang desa. Kuasa hukum berharap somasi terakhir ini dapat membuka mata semua pihak untuk segera menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai hukum.

Langkah Desa Adat Banyuasri menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak lagi tinggal diam ketika hak-haknya diabaikan. Dengan dasar putusan pengadilan yang kuat, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum lebih tinggi jika tidak ada respons positif. Keputusan ada di tangan MDA Bali dan Gubernur Bali: apakah akan mematuhi hukum dan menyalurkan hak desa adat, atau menghadapi gelombang tuntutan yang lebih besar. (*)

Tutup