M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengimbau warga untuk tetap tenang menyikapi penonaktifan sekitar 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, bahwa proses pembaruan dilakukan untuk memastikan penerima manfaat benar-benar sesuai kriteria dan tepat sasaran.

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” jelas Nanik, pada Selasa (10/02/2026).

Menurut Nanik, sejumlah data dinonaktifkan karena tidak lagi berada dalam kategori Desil 1-5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan sangat miskin hingga menengah bawah.

Meski demikian, ia menegaskan, bahwa warga yang terdampak tetap dapat memperoleh layanan kesehatan (yankes) gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang disediakan Pemkot Surabaya.

Program tersebut menyasar warga yang memenuhi syarat, termasuk warga miskin yang telah tinggal di Surabaya minimal 10 tahun dan terdaftar pada faskes kelas 3.

“Pelayanan kesehatan tetap kami berikan. Kami berharap masyarakat tidak panik, terutama bagi yang tergolong warga miskin, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” ujarnya.

Penonaktifan PBI JK ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pemutakhiran data kepesertaan oleh Kemensos. (by/*)

Spread the love