M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memastikan akan menegakkan aturan terkait operasional Pasar Tanjungsari, yang selama ini dikeluhkan warga. Selain masih beroperasi 24 jam, aktivitas perdagangan di pasar tersebut dinilai memicu kemacetan di kawasan sekitar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan hal tersebut usai meninjau kawasan Jalan Tanjungsari, Senin (11/05/2026). Ia menegaskan, bahwa seluruh aktivitas pasar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
Diungkapkan Wali Kota Eri, regulasi tersebut mengatur klasifikasi pasar, mekanisme operasional, serta ketentuan yang wajib ditaati pengelola dan pedagang.
“Semua pasar sudah diatur dalam PP, Permendag, dan Perda. Sudah ditentukan mana pasar tipe A, B, C, dan D, termasuk pasar apa yang boleh beroperasi 24 jam,” ujar Wali Kota Eri.
Menurut Eri, keberadaan aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban lingkungan. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola dan pedagang mematuhi izin operasional yang dimiliki.
“Jadi saya meminta tolong, boleh membuka pasar atau apapun, tapi sesuaikan dengan perizinannya. Kalau perizinannya pasar rakyat, ya pasar rakyat,” ucapnya.
Selain itu, ia menekankan, bahwa pelanggaran aturan operasional pasar juga dapat memunculkan fitnah terhadap jajaran pemkot. Sebab, warga akan mengira seolah-olah ada pembiaran karena adanya setoran atau aliran dana tertentu kepada aparat wilayah.
“Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu,” tegas Wali Kota Eri.
Ia mengungkapkan, kondisi serupa sebenarnya pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021 hingga 2022. Saat itu, Pemkot Surabaya memilih tidak melakukan penertiban secara ketat terhadap aktivitas pasar demi menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.
“Karena apa? Ini melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, teman-teman itu juga akan fitnahnya besar. (Fitnahnya) pemkot dapat uang, lurahnya dapat uang, camatnya dapat uang, akhirnya kalau diperiksa-periksa (kepolisian) tidak salah,” tegasnya.
Kini, setelah pandemi berakhir dan kondisi ekonomi mulai membaik, Wali Kota Eri menegaskan seluruh aturan harus kembali dijalankan sebagaimana mestinya. Karenanya, ia mengajak pedagang dan pengelola pasar bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi regulasi yang ada.
“Berarti ayo kita jalankan dan saya ingin tolong pedagang juga begitu. Aturannya apa, tolong jalankan. Sehingga tidak ada fitnah di antara kita, tapi ekonomi tetap jalan. Ini bukan menang-menangan ya, tapi jaga aturan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya, memastikan akan menindaklanjuti keluhan warga terkait operasional Pasar Tanjungsari sesuai regulasi yang berlaku. Penegakan aturan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keteraturan di lingkungan sekitar.
“Jadi InsyaAllah kita akan tegakkan itu sesuai dengan Perda dan Permen yang ada, yang sudah ditentukan,” tutup Wali Kota Eri. (by/*)
