M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Tersangka yang terlibat merupakan dua bersaudara kandung.

“Pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual,” ujar Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, kepada awak media, Selasa (06/05/2025).

Ia juga menjelaskan, pelaku menyasar para korban melalui aplikasi live show dengan berpura-pura menjadi perempuan. Saat terpedaya, pelaku mengajak korban berkomunikasi melalui Telegram.

“Saat itulah, pelaku dan korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku yang kemudian dijadikan untuk melakukan pemerasan,” sambungnya.

Selanjutnya, pelaku mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban. Setelah video tersebut direkam oleh pelaku maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MD (25), pada Jumat (25/04/2025). Sementara satu orang lainnya yang di ketahui berinisial I (27) melarikan diri yang keduanya merupakan saudara kandung,” katanya.

Lebih lanjut Herman menerangkan, Dalam laporan yang dibuat, korban diperas hingga mencapai Rp 2,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sementara pelaku l masih buron dalam pencarian pihak kepolisian. (yn/pmj)

Spread the love