M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
“KPK melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/08/2025).
Baca juga: OTT KPK: Wamenaker Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Kepengurusan Sertifikasi K3
Adapun kesebelas tersangka tersebut, di antaranya:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
- Subhan (SB) Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
- Fahrurozi (FRZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
- Hery Sutanto (HS) Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) Subkoordinator
- Supriadi (SUP) selaku Koordinator
- Temurila (TEM) pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) pihak PT KEM Indonesia
Selain itu, lanjut Setyo, tim juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil dari tindak pidana ini yaitu 15 unit kendaraan roda empat, dengan rincian 12 unit dari IBM, 1 unit dari SB, 1 unit dari HS, dan 1 unit dari GAH. Kemudian 7 unit kendaraan roda dua, 6 unit dari IBM dan 1 unit dari IEG.
Konstruksi perkara
Lebih lanjut Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” paparnya.
KPK mencatat dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp 81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.
Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025, di rumah tahanan (rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (by/yn)
