M-RADARNEWS.COM, JATENG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Brebes. Hasil pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial S (42) yang merupakan salah satu direktur di PT RAB.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan, pengusutan kasus berdasarkan adanya laporan dari korban pada bulan Desember 2024. Korban tersebut sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri yakni ke Jepang. Proses pelaksanaannya, korban direkrut semenjak tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2024, tapi korban tidak diberangkatkan ke Jepang.
“Korban ternyata bukan 1 orang, tetapi ada 10 orang korban yang tidak diberangkatkan ke luar negeri. Korban telah menyerahkan uang dp masing-masing 4 orang sebanyak Rp22,5 juta kepada pelaku pelaku yang merupakan salah satu direktur dari PT RAB di wilayah Brebes,” jelas Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (19/02/2025).
Diungkapkan, korban diberikan pelatihan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi (PT RAB), ternyata menemukan kembali 10 orang lainnya dengan tujuan yang sama akan diberangkatkan ke negara Jepang. Sehingga total menjadi 20 orang yang dilakukan penipuan oleh tersangka.
“PT RAB ternyata tidak terdaftar sebagai Sending Organization (SO) atau lembaga resmi yang bertugas mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Perusahaan ini juga tidak memiliki SIP3MI atau Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” terang Kombes Dwi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk merekrut para calon korbannya, tersangka dan perusahaannya menyebarluaskan brosur di media sosial (medsos). Modusnya, tersangka sudah menyiapkan menargetkan secara sistemis karena tidak bekerja sendiri.
“PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke negara Taiwan, ada 55 lagi yang belum diberangkatkan. Kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat mencapai Rp450 juta, kemudian sertifikat rumah sebanyak tiga berkas,” tambah Kombes Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian juga dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.
“Tersangka S sudah kami lakukan penanganan di Polda Jawa Tengah,” tutup Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio. (by)
