M-RADARNEWS.COM, JATENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), membeberkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari penipuan dan penggelapan dengan modus investasi fiktif sarang burung walet.

Konferensi pers digelar di Mako Ditreskrimsus pada Selasa (31/03/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Djoko Julianto.

Tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, diduga menipu korban UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD. Perbuatan tersebut dilakukan sejak April 2022 hingga Juli 2025 di wilayah Candisari, Kota Semarang, dengan total kerugian mencapai Rp78 miliar.

Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan, tersangka menawarkan investasi fiktif dengan janji keuntungan 2-3 kali lipat. Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga aliran dana sepenuhnya kembali kepada dirinya.

“Pelaku sudah merancang penipuan sejak awal, lengkap dengan data keuntungan dan lokasi usaha yang semuanya direkayasa. Karena tak kunjung mendapat hasil, korban akhirnya melapor ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” jelasnya.

Ditreskrimsus bekerja sama dengan PPATK, kementerian terkait, dan perbankan dalam melakukan penelusuran aset. Melalui koordinasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan, antara lain Rekening koran milik PT NLD, Nota-nota transaksi fiktif, 24 token internet banking, 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB, dan 2 sertifikat tanah.

Tersangka diketahui telah mengalihkan dana menjadi aset senilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset sudah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama-nama nominee untuk menyamarkan kepemilikan.

Kabid Humas Kombes Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. “Pastikan mengecek legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” imbaunya.

Tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta dijerat tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.

Saat ini tersangka telah ditahan dan penyidikan masih berlangsung. Penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, serta keterlibatan pihak lain. Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. (dn/hm)

Spread the love