M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, secara aktif menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi yang digelar, pada Senin (29/09/2025), diikuti oleh berbagai perwakilan pelaku usaha, termasuk dari HIPMI, REI, PHRI, Kadin, dan Apersi.
Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan tiga poin utama penyempurnaan dalam PP 28/2025 yang bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan.
Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM.
“Saya kira, peraturan baru ini sebagi bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.
Bupati Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.
“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” kata Bupati Ipuk.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Banyuwangi, Partana menambahkan, bahwa realisasi investasi di Banyuwangi menunjukkan tren positif. Dari target investasi sebesar Rp 4,9 Triliun, saat ini telah terealisasi 63 persen. Angka ini menempatkan Banyuwangi di urutan pertama realisasi investasi di wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang).
Dijelaskan, investasi didominasi oleh sektor pariwisata, industri, dan pertanian. Sektor pariwisata terus berkembang ditandai dengan kenaikan kunjungan wisatawan, sementara sektor industri didukung oleh olahan pangan dan transportasi.
“Saat ini, empat negara telah hadir untuk berinvestasi di Banyuwangi. Bahkan, ada juga yang sedang penjajakan investasi di sektor energi dengan nilai fantastis, yaitu Rp 3,7 Triliun. Kami berkomitmen, untuk terus memperbaiki layanan demi menarik lebih banyak investor,” pungkas Partana. (By/*)
