Edarkan Barang Terlarang, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 2 Kg Sabu dan 1,5 Kg Ganja

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-        Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Dari penggagalan itu, polisi menangkap Iwan Nugroho alias Suyamto (31) lantaran diduga mengedarkan barang terlarang berupa tersebut. Dari tangan warga Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) tersebut, polisi mengamankan 2 kilogram (kg) paket sabu dan 1,5 kg paket ganja.

Pelaku ditangkap pada hari, Sabtu, 25 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di kamar kost-nya yang beralamat di Jalan Raya Ronggojalu Masangan Wetan Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, di daerah Masangan Wetan sering digunakan penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap pelaku, yakni Iwan Nugroho alias Suyamto.

“Kami lakukan interogasi pada tersangka dan dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kost-nya,” katanya, Kamis (30/1/2020).

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Sumbo yang kini mendekam di Lapas Sidoarjo blok A.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka Iwan beserta barang buktinya ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan exstasi merk Redbull 665 butir warna hijau, exstacy merk Granat 250 butir warna ungu, exstacy merk Apple 100 butir warna hijau muda, exstacy merk Hinaken 10 butir warna hijau, exstacy merk Minion 36 butir warna kuning, serbuk exstacy merk Minion 12,19 gram warna kuning, exstacy merk Smille24 butir warna abu-abu, serbuk exstacy warna jingga 20 gram, H-5 sebanyak 40 butir dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam perkara ini, tersangkan dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (tim/jnr/kmf)

Tutup