M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menggelar Isbat Nikah Massal bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Surabaya, di The Empire Palace, Rabu (27/08/2025), mengukuhkan 285 pasangan. Rinciannya, 279 pasangan sudah menikah siri, dan 6 pasangan lainnya adalah pernikahan baru.

Acara tahunan yang kini memasuki tahun kelima ini menjadi wujud komitmen Pemkot Surabaya, dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi warganya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Isbat Nikah Massal, 285 Pasangan Kantongi Status Hukum Resmi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan, bahwa seluruh biaya penyelenggaraan, yang mencapai sekitar Rp6,8 miliar, ditanggung penuh oleh sektor swasta dan elemen masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​”Membangun Surabaya ini bukan hanya kekuatan wali kota atau pemerintah, tapi semua elemen yang ada. Seperti saat ini ada Malik Entertaiment dan banyak vendor yang ikut membantu acara pernikahan ini. Mereka memiliki rezeki, akhirnya mereka bantu warga yang tidak mampu untuk menikah,” ujar Wali Kota Eri.

​Lebih lanjut, Wali Kota Eri menekankan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara. Ia mengaku prihatin dengan dampak nikah siri yang dapat merugikan pihak perempuan dan anak. ​”Kalau nikah siri, kasihan pihak perempuan dan anaknya tidak tercatat di negara,” jelasnya.

Melalui program ini, ia berharap tidak ada lagi pernikahan siri di Surabaya. Ia pun telah meminta para camat untuk mengimbau warganya agar menikah secara resmi dan berpartisipasi dalam acara nikah massal.

Sementara ​Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, bahwa acara ini melibatkan paguyuban pengusaha wedding dan gabungan Makeup Artist (MUA). “Semuanya adalah patungan dari penyandang dana Kota Surabaya,” katanya.

​Para peserta Isbat Nikah Massal langsung menerima buku nikah dan berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran anak.

Sebelum acara, mereka juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

​Apresiasi datang dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi. Menurutnya, acara ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan layanan yang adil, inklusif, dan empati.

​Teguh berharap, program kolaboratif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menekan angka nikah siri di Indonesia. “Pola-pola seperti ini bisa ditiru oleh kabupaten maupun kota lain. Terlebih, acara ini tidak menggunakan APBD, tapi dari CSR pelaku usaha,” pungkasnya. (by/*)

Spread the love