M-RADARNEWS.COM, JATIM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan peringatan tegas kepada seorang pegawai Kelurahan Kebraon, yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Peringatan ini disampaikan langsung saat Wali Kota Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, pada Senin (08/09/2025).
Sidak ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Instagram dan WhatsApp pribadi Wali Kota Eri. Menanggapi laporan tersebut, ia langsung mendatangi kantor kelurahan untuk memeriksa kebenarannya.
“Sebenarnya saya itu kan selalu saya katakan. Saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA yang ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur,” ujar Wali Kota Eri
Dalam sidaknya, Wali Kota Eri mengumpulkan semua pegawai untuk memberikan pengarahan. Ia meminta oknum pegawai yang terlibat pungli untuk jujur dan mengakui perbuatannya. Seluruh pegawai juga diminta membuat surat pernyataan yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan pungli. Jika melanggar, mereka akan dikenai sanksi berat hingga pemberhentian.
Setelah membuat surat pernyataan, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan menjelaskan kepada Wali Kota Eri bahwa pungli tersebut juga melibatkan seorang ketua RT.
Wali Kota Eri memberikan toleransi, karena pegawai tersebut mau mengakui kesalahannya. “Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” katanya.
Wali Kota Eri langsung meminta uang hasil pungli dikembalikan kepada korban. “Saya minta uangnya dikembalikan. Dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Cak Eri, sapaan akrabnya menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun menerima uang dan tidak boleh siapapun meminta uang,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kota Surabaya, diminta untuk memeriksa oknum pegawai berinisial B. Pemkot Surabaya juga akan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa:
- Surat Pernyataan: Seluruh pegawai Pemkot Surabaya, baik PNS, P3K, maupun tenaga lapangan, diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.
- Pelayanan Efisien: Tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau segera melapor ke pimpinan jika ada kendala.
- Disiplin Waktu: Pelayanan publik harus dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Wali Kota Eri masih menemukan kelalaian saat sidak, di mana kantor pelayanan belum dibuka sesuai jam yang ditetapkan.
- Layanan Adminduk di Balai RW: Layanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan biaya.
Terakhir, Wali Kota Eri juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, tidak akan ada toleransi.
“Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis, tapi langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (by/*)
