Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Banyuwangi Sidak Warung dan Toko
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersama Bea dan Cukai melakukan inspeksi mendadak (sidak) diberbagai warung dan toko yang menjual rokok. Hal ini dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Mengutip dari unggahan Instagram @satpolpp_kab.banyuwangi, Selasa (06/08/2024). Operasi ini merupakan langkah nyata untuk menjaga ketertiban dalam perdagangan rokok dan mendukung kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Tim gabungan dari anggota Satpol PP dan petugas Bea Cukai melakukan operasi secara bertahap dan rutin, khususnya rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi adalah rokok yang tidak mematuhi ketentuan cukai, Di antaranya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai.
Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan tersebut, ditemukan sejumlah rokok ilegal dalam operasi dan selanjutnya diamankan oleh bea dan cukai.
Selama operasi, tim tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik warung dan toko. Himbauan ini ditujukan agar mereka tidak menjual rokok ilegal.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
Langkah ini tidak hanya mendukung penerimaan cukai negara, tetapi juga melindungi konsumen dari bahaya rokok ilegal yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Melalui kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dan Bea Cukai Banyuwangi, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mendukung perdagangan rokok yang sah dan sesuai peraturan. (*)








