BANGLI-BALI, (RADARNEWS),- Belakangan ini kita digemparkan oleh pemberitaan terkait banyaknya korban yang meregang nyawa akibat miras oplosan. Berkaca dari kejadian tersebut dan mengantisipasi kejadian serupa, Polres Bangli melakukan tindakan pencegahan melalui giat razia miras yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bangli dan kegiatan razia ini sebagai tindak lanjut dari perintah bapak Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H. kepada Kasatresnakoba.
Menindaklanjuti perintah Kapolres tersebut, Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP Putu Sunarcaya, S.H., M.M kemudian mengerahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan kegiatan razia miras di wilayah Kabupaten Bangli. Kegiatan razia ini dilakukan pada hari Kamis (12/04) dan dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA I Wayan Budiana, Amd., Kep. bersama anggota unit opsnal Satresnakoba dengan menyasar para pedagang yang menjual minuman keras.
Dari hasil razia ini berhasil menyita 104 liter minuman keras jenis arak yang diamankan dari 7 lokasi warung yang berbeda antara lain di warung milik ibu Sang Ayu Rustini, 41 th yang berlokasi di Br. Bebalang Kec./Kab. Bangli berhasil diamankan 15 liter miras jenis arak yang ditampung dalam galon air minum, dari warung milik ibu Ni Komang Triani, 39 th yang berlokasi di Br. Pande, Kelurahan Cempaga, Kec./Kab. Bangli berhasil diamankan minuman keras jenis arak sebanyak 14 liter yang ditampung dalan jerigen plastik warna merah dan dari rumah milik bapak I Nyoman Sutika, 55 th yang berlokasi di Br. Pande, Kelurahan Cempaga, Kec./Kab. Bangli berhasil diamankan 10 liter miras jenis arak yang di tampung dalam jerigen plastik warna merah.
Selanjutnya personel Satresnarkoba bergerak ke wilayah Kecamatan Tembuku dan menggelar razia dengan menyasar beberapa warung yang menjual miras antara lain dari warung milik bapak Nyoman Meliawan, 43 th yang berlokasi di Br. Antugan, Desa Jehem berhasil diamankan miras jenis arak sebanyak 10 liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna merah, dari warung milik ibu Ni Kadek Sukarmi, 46 th yang berlokasi di Br. Penaga Desa Landih Kec. Bangli berasil diamankan miras jenis arak sebanyak 5 liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih.
Dari warung milik ibu Ni Nengah Sutini, 38 th yang berlokasi di Br. Undisan Kaja, Desa Undisan berhasil diamankan miras jenis arak sebanyak 30 liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih dan dari warung milik ibu Desak Made Diatwini, 41 th yang berlokasi di Br. Tambahan Bakas, Desa Jehem diamankan miras jenis arak sebanyak 20 liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih.
Terhadap miras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Bangli dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada pemilik miras yang mirasnya diamankan dan kepada para pemilik miras disampaikan himbauan untuk tidak menjual miras karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan perilaku sosial masyarakat. (TimRN)