M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali I Wayan Koster berencana akan memperluas kewajiban penggunaan tumbler hingga ke tingkat pemerintah desa (pemdes) dan sekolah. Perluasan ini bertujuan mengendalikan penggunaan produk berbahan plastik sekali pakai.

Hal itu disampaikan Koster dalam Rapat Kordinasi (Rakor) bertajuk “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah: 1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola dalam Nindihin Gumi Bali”, pada Rabu (12/03/2025). Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri dalam Kepala dan Wakil Kepala Daerah se-Bali.

Gubernur Koster mengatakan, bahwa pihaknya akan memperluas kewajiban pemakian tumbler sampai ke tingkat desa dinas, desa adat serta seluruh sekolah. Menurutnya, perluasan ini diperlukan agar Bali segera bebas dari sampah plastik.

“Penggunaan Tumbler ini, akan kita perluas sampai tingkat desa dan desa adat maupun seluruh sekolah di Bali, agar Bali segara bebas dari sampah plastik,” ujar Koster.

Di samping memperluas kewajiban menggunakan tumbler, Koster juga akan mendorong pemerintah desa serta desa adat mengeluarkan peraturan desa dan pararem tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Kita juga akan mendorong perbekel dan bendesa agar membuat peraturan desa dan pararem tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai,” terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan Surat Ederan (SE) No 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintah dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi. (yd/dm)

Spread the love