M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) saat hendak mudik Lebaran.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025, di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/03/2025). Dia juga akan menindak tegas, bagi ASN yang melanggar larangan tersebut.

“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tegas Gubernur Pramono.

Dikatakan, apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi. “Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta,” terangnya.

Lebih lanjut Gubernur Pramono mengatakan, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman.

Sekedar informasi, penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. ***

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love