M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan seluruh pelaku usaha Arak Bali agar tertib menggunakan Aksara Bali pada setiap kemasan produk. Penegasan itu disampaikan saat bertatap muka dengan pelaku usaha dan koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (11/03/2026).
Gubernur Koster mengatakan, penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari penguatan identitas dan branding produk lokal Bali. Menurutnya, kemasan Arak Bali harus menampilkan karakter budaya Bali secara penuh, sebagaimana produk minuman fermentasi dari negara lain menampilkan aksara lokal mereka.
“Produk Sake dari Jepang dan Soju dari Korea memakai aksara asli secara penuh. Kenapa Aksara Bali di kemasan Arak Bali justru kecil? Jangan ragu menggunakan Aksara Bali. Pelaku usaha Bali harus total,” ujarnya.
Hadir mendampingi Gubernur, antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPD Bali, serta Dirut Perumda Kerta Bali Saguna.
Koster mengingatkan, bahwa perjuangan menjadikan Arak Bali sebagai produk legal dan keluar dari daftar negatif investasi tidaklah mudah. Sejak awal menjabat, ia menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang resmi diluncurkan pada Februari 2020.
Setelah regulasi tersebut berlaku, perkembangan Arak Bali meningkat signifikan. Produk berbahan baku nira kelapa, lontar, dan enau ini bahkan dimanfaatkan saat penanganan pandemi COVID-19. Hingga kini tercatat 58 merek Arak Bali telah beredar di pasaran.
Untuk memperkuat posisi Arak Bali sebagai produk unggulan pariwisata, Koster juga menetapkan Hari Arak Bali setiap 29 Januari melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. “Yang menggembirakan, Arak Bali kini juga digunakan sebagai bahan baku cocktail,” kata Koster.
Pada awal 2026, Koster juga memperjuangkan agar Arak Bali berkemasan Aksara Bali dapat dipasarkan di area duty free dan gerai UMKM di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Untuk memperkuat rantai produksi, ia meminta seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali bernaung dalam satu pintu melalui perusahaan PT Kanti Barak Sejahtera, anak usaha Perumda Kerta Bali Saguna, yang telah mengantongi hak izin produksi dari Kementerian Perindustrian.
“Melalui PT Kanti Barak Sejahtera, biaya produksi bisa ditekan agar produk lebih kompetitif dan berkualitas,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.
Di hadapan pelaku usaha, Koster juga mengungkapkan bahwa satu hal yang masih ia perjuangkan adalah penurunan tarif pita cukai minuman alkohol bagi Arak Bali. Ia telah mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan agar terdapat pengecualian atau keringanan, mengingat Arak Bali merupakan produk UMKM.
“Regulasinya ketat karena Arak Bali masuk kategori minuman beralkohol. Namun semoga ada ruang negosiasi agar produk lokal ini mendapatkan perlakuan khusus,” ucapnya.
Di akhir acara pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyerukan agar seluruh pihak memiliki satu pemahaman dan satu spirit dalam membangun ekonomi rakyat Bali. “Jangan setengah – setengah, tumbuhkan integritas, jati diri, kebersamaan untuk membangun ekonomi rakyat Bali,” tutupnya. (yd/**)
