M-RADARNEWS.COM, BALI – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bali, memutuskan menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai.

Keputusan ini diambil setelah Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, Kelurahan Serangan, Denpasar, Kamis (23/04/2026). Sidak dilakukan untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan mangrove yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan produksi.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, anggota Gede Harja, Dr Somvir, I Nyoman Oka Antara, serta Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Rai Dharmadi.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP mempertanyakan pemenuhan kewajiban PT BTID untuk menyediakan lahan pengganti atas pelepasan kawasan hutan.

Ketua Pansus TRAP Supartha menegaskan, bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dan kondisi lapangan, sementara perusahaan belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta.

“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi riil. Dokumen yang kami minta juga belum bisa ditunjukkan secara lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Pansus juga meninjau lokasi lahan pengganti di Karangasem dan Jembrana. Di Karangasem, status hukum lahan dinilai belum jelas, sedangkan di Jembrana dari kewajiban sekitar 44 hektare, perusahaan baru dapat menunjukkan 15 SHM dengan total 18,2 hektare.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali, merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, untuk melakukan penertiban, yakni memasang garis pengaman di kawasan mangrove dalam wilayah Tahura Ngurah Rai, dan di area perairan Marina, karena perizinan diduga belum lengkap, termasuk persetujuan gubernur.

Supartha menambahkan, Pansus akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jika PT BTID mampu menunjukkan seluruh perizinan kegiatan secara lengkap, rekomendasi penertiban akan ditinjau kembali.

“Kalau dalam RDP pihak perusahaan bisa menunjukkan seluruh izin, tentu akan kami evaluasi. Namun selama belum lengkap, penegakan aturan harus tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Head of Legal PT BTID, Yossy Sulistyorini mempertanyakan dasar hukum penutupan yang direkomendasikan Pansus. Ia menyebut, pembangunan oleh BTID berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. “Tidak termasuk kawasan Tahura,” ujarnya.

Terkait pembangunan Marina, Yossy menegaskan, bahwa proyek tersebut telah mengantongi seluruh ketentuan perizinan yang diperlukan sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan penutupan. (yd/dm)

Spread the love