M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah rampung dibahas dalam Sidang Paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama, pada Selasa (28/10/2025).

Empat Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, Pemprov Bali telah memberikan penjelasan secara komprehensif dan transparan terhadap seluruh pertanyaan, pandangan, dan saran yang disampaikan oleh anggota Dewan. Setiap masukan tersebut akan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.

“Dinamika selama pembahasan menjadi wujud komitmen, keseriusan, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Bali untuk menetapkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Giri Prasta.

Terkait Raperda tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa berbasis aplikasi, Giri Prasta menegaskan, bahwa Pemprov Bali berkomitmen memberikan dukungan terhadap kepentingan masyarakat, khususnya dalam aspek lapangan pekerjaan dan penataan tata kelola transportasi.

“Prinsip kami, ketika ada peluang kerja, maka masyarakat Bali harus difasilitasi terlebih dahulu. Para driver telah mengawal pembahasan ini sejak awal hingga ke pusat. Penggunaan aplikasi akan mempermudah pengelolaan data agar lebih tertib dan terverifikasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam sistem transportasi yang tertib dan transparan. “Berbicara tentang data memang sulit, tetapi akan jauh lebih sulit bila berbicara tanpa data. Dengan sistem yang transparan, Bali akan memiliki tata kelola transportasi yang lebih tertib,” tambahnya.

Untuk menjaga ketertiban dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak, Giri Prasta meminta para driver non-Bali, agar mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut. Bagi yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan.

Dikatakan, sosialisasi telah dilakukan secara masif, dan ke depan akan digelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perhubungan guna memastikan penerapan aturan berjalan efektif. Masyarakat pun diimbau turut berperan dalam pengawasan sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut Giri Prasta menjelaskan, bahwa ketentuan teknis serta sanksi administratif akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, Pemprov Bali akan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semoga penetapan empat Raperda ini dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi landasan kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Bali,” pungkas Giri Prasta. (yd/**)

Spread the love