M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sound system atau sound horeg sebagai alat penggugah sahur. Larangan ini bertujuan agar Ramadan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ketua Umum MUI Banyuwangi, KH. Muhaimin Asymuni menegaskan, bulan Ramadhan seharusnya diisi dengan ibadah dan aktivitas yang bernilai positif. Larangan penggunaan sound horeg ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk dan damai.
“Ramadhan ini harus kita hiasi dengan ibadah dan hal-hal yang bermanfaat. Jangan kotori bulan yang suci ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,” ujar KH. Muhaimin Asymuni, Kamis (27/02/2025).
MUI Banyuwangi mengajak masyarakat untuk mengganti kebiasaan membangunkan sahur dengan cara yang lebih baik, seperti melalui pengeras suara masjid atau metode lain yang tidak menimbulkan kebisingan.
“Kita ingin Ramadan kali ini lebih bermakna dan penuh berkah. Mari kita isi dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti tadarus Al-Qur’an, shalat malam, dan amal ibadah lainnya,” katanya.
Selain “sound horeg”, Kiai Muhaimin, yang juga pengasuh Pesantren Mambaul Hikam, Popongan, Kabat, menyoroti penggunaan media lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadan. Ini termasuk penggunaan speaker/TOA dari tempat ibadah yang berlebihan.
“Puasa Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah SWT. Jangan sampai semangat kita untuk bertaqwa dan berdakwah malah menodai keagungan Ramadan dan ajaran Islam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai Muhaimin mendorong masyarakat untuk mengacu pada surat edaran Kementerian Agama dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Seperti halnya tadarus selama Ramadan. Silakan diramaikan. Tapi, kalau sudah pukul 22.00, cukup menggunakan pengeras suara dalam saja. Tidak perlu dipancarkan lewat speaker di atas menara,” tutupnya. (*)