M-RADARNEWS.COM, JATIM – Rasa syukur tak terbendung dirasakan seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang berinisial WH (40). Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika ini seharusnya baru bebas pada 2027 mendatang. Namun, berkat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, ia dapat kembali menghirup udara bebas lebih cepat dan berkumpul bersama keluarganya.

Pada Sabtu (02/08/2025), salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa. Momen ini menjadi titik balik bagi WH.

WH mengaku terkejut, saat dipanggil dan diberitahu bahwa namanya tercatat sebagai salah satu penerima amnesti. Saat keluar dari pintu utama Lapas, WH langsung melakukan sujud syukur. “Saya sempat tidak percaya bahwa saya bisa bebas sebelum masa pidana saya habis,” ujarnya haru.

Pria yang divonis 3 tahun 6 bulan ini pun menyampaikan terima kasihnya. “Alhamdulillah, saya bisa kembali menghirup udara bebas. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti, serta juga kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendukung program ini,” katanya.

Kalapas Banyuwangi, Wayan Nurasta menjelaskan, bahwa amnesti yang diberikan Presiden adalah salah satu upaya untuk menanggulangi kelebihan kapasitas (over kapasitas) di Lapas dan Rutan. Ia juga menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang layak mendapat pengampunan.

Ia menambahkan, amnesti tidak diberikan secara sembarangan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Untuk kasus narkotika, misalnya, penerima amnesti harus terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan berat bersih barang bukti di bawah 1 gram. Selain itu, yang bersangkutan tidak boleh residivis dan tidak tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin di Lapas.

Sebagai informasi, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Amnesti berbeda dengan grasi yang diberikan per individu, amnesti biasanya diberikan secara kolektif untuk kasus-kasus tertentu atau narapidana dengan kriteria khusus. (by/**)

Spread the love