M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kembali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada areal perhutanan sosial. Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.

​Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, bahwa surat edaran ini menginstruksikan para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

​”Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan,” jelas Rentin dalam keterangan resminya di Denpasar, Minggu (12/10/2025).

​Rentin menekankan, dalam pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, pemegang PPPS harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan.

​Instruksi ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tidak mengalami perubahan fungsi. Ini juga menjadi bentuk pengendalian terhadap dinamika pengelolaan perhutanan sosial di tingkat tapak agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.

​Menurut Rentin, kegiatan pemanfaatan hutan yang boleh dilaksanakan oleh pemegang PPPS hanya mencakup yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). RKPS ini harus telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala DKLH Provinsi Bali.

​Pemanfaatan hutan pada areal kerja PPPS dapat dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry). Pola ini harus menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi paling sedikit 60 persen.

​”Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” imbuh Rentin.

​Ia juga menegaskan larangan menanam tanaman umbi-umbian maupun tanaman lain yang dapat menyebabkan kerusakan tanah dan lantai hutan, yang berpotensi meningkatkan aliran permukaan (run-off).

​Selain itu, pemegang PPPS dilarang keras melakukan kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi hutan lindung, seperti:

  1. Pembukaan lahan yang menyebabkan erosi.
  2. Penebangan pohon.
  3. ​Pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam pada areal PPPS.

Menutup penjelasannya​, Kepala DKLH Bali dengan menegaskan, bahwa pemegang PPPS dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal PPPS untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku. (yd/**)

Spread the love