M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan perekonomian daerah melalui penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Hal itu disampaikan saat memaparkan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama, Rabu (14/01/2026).

Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menekankan bahwa dinamika ekonomi dan perkembangan regulasi perbankan nasional menuntut BPD Bali tetap adaptif dan kuat secara struktur keuangan. Konsolidasi industri perbankan berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) menjadi salah satu faktor pendorong perlunya penguatan modal bank daerah.

“Penguatan permodalan BPD Bali, bukan semata urusan bisnis. Ini adalah langkah strategis agar bank daerah tetap kompetitif, mampu menjaga kepercayaan publik, dan memainkan peran penting sebagai mitra pembangunan Bali,” ujar Koster.

Ia menjelaskan, bahwa kinerja BPD Bali menunjukkan kondisi yang sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.

Dengan tambahan penyertaan modal daerah ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang semakin efisien dan akuntabel.

Dalam Raperda tersebut, Pemprov Bali mengusulkan penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar. Angka itu terdiri atas Rp300 miliar penyertaan modal uang dan Rp145 miliar berupa inbreng aset tanah milik pemerintah provinsi. Aset tersebut telah dinilai secara independen sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Skema penyertaan modal ini diharapkan dapat menjaga rasio kecukupan modal, memperkuat ketahanan risiko, serta mempercepat pencapaian ambang modal inti sesuai ketentuan KBMI,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan, bahwa Pemprov Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

Ia berharap, hal tersebut mendapatkan dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (yd/hm)

Spread the love