M-RADARNEWS.COM, JATENG – Polres Klaten bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, memusnahkan ribuan botol minuman keras dan ratusan knalpot brong di halaman Kantor Pemda Klaten, Selasa (17/03/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama Ramadan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15.684 botol miras hasil sitaan sepanjang Operasi Pekat Ramadan 2026, serta 769 knalpot brong hasil penertiban sejak Februari hingga Maret 2026.
Kapolres Klaten, Moh. Faruq Rozi, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dan Forkopimda dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Upaya ini kami lakukan secara rutin, hampir di seluruh kecamatan di Klaten. Tujuannya menciptakan wilayah yang kondusif menjelang Hari Raya Nyepi, Idulfitri 1447 Hijriah, dan arus mudik Lebaran 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan menertibkan knalpot bising.
“Penertiban ini penting untuk menumbuhkan kesadaran, terutama bagi generasi muda, agar tertib dan aman saat berkendara khususnya genetasi muda,” ujarnya.
Bupati Hamenang menambahkan, Pemkab Klaten bersama Forkopimda tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi melalui berbagai kegiatan, termasuk aktivitas motoran selama Ramadan yang menonjolkan hobi otomotif secara santun.
Sebagai upaya lanjutan, jajaran pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus digelar secara berkala untuk menekan peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat, terutama menjelang momentum hari-hari besar keagamaan dan periode mudik. (dn/kf)
