M-RADARNEWS.COM, JATIM – Lima warga binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku mereka selama mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.
“Seluruh warga binaan yang kami usulkan, yaitu lima orang beragama Hindu, dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujarnya, pada Kamis (19/03/2026).
Dari lima penerima, empat orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sementara satu orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Besaran remisi disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Wayan menjelaskan, warga binaan yang menjalani hukuman 6-12 bulan berhak atas remisi 15 hari, sedangkan yang sudah menjalani lebih dari 12 bulan mendapat remisi 1 bulan hingga 2 bulan sesuai ketentuan tahun masa pidana.
Menurutnya, remisi hari besar keagamaan bersifat khusus dan hanya diberikan kepada pemeluk agama yang merayakannya. “Pada Nyepi, remisi diberikan untuk warga binaan Hindu. Bagi pemeluk agama lain, hak remisi akan diterima pada hari raya masing-masing,” terang Wayan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa remisi bukanlah pengurangan hukuman secara cuma-cuma, tetapi hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang menunjukkan disiplin, berperilaku baik, serta aktif mengikuti pembinaan.
Ditambahkan, bahwa penilaian dilakukan melalui syarat administratif dan substantif, termasuk tidak tercatat melanggar disiplin dan hasil asesmen penurunan risiko oleh asesor pemasyarakatan.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkas Wayan. (by/**)
