M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas tersangka PT Darmex Plantations kembali berhasil menyita uang sebesar Rp288 miliar.

Menurut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan aset uang tunai terkait kasus TPPU korporasi PT Duta Palma Group.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Hasil Kasus TPPU Korporasi Duta Palma Group

“Penyitaan pertama senilai Rp450 miliar, kedua Rp372 miliar, ketiga Rp301 miliar, dan keempat Rp288 miliar,” kata Harli dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (03/12/2024).

“Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun,” sambungnya.

Harli juga mengungkapkan, aset uang yang di sita langsung dititipkan di bank penitipan dan nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan negara.

“Maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan,” terangnya.

Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, uang tersebut disita dari saksi berinisial RI yang merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi. Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka yang saat ini sudah diputus di pengadilan.

“Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI, dengan jumlah uang Rp288 miliar, yang saat ini ada di hadapan kita,” jelasnya.

“Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan,” ucapnya.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korporasi dan sebelumnya Kejagung juga telah menyita uang ratusan miliar. Tujuh tersangka korporasi tersebut yaitu, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantation.

“Perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” imbuhnya.

Para tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (yn/*)

Spread the love