M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menyita uang tunai senilai Rp301 miliar, dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Surya Darmadi yang telah diputus.
“Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024, tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/ Fd.2/07/2024, tanggal 22 Juli 2024,” kata Qohar saat konferensi pers di kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Selain PT Darmex Plantations, lanjut Qohar, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
“Selanjutnya, Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific beberapa saat yang lalu, yaitu holding property/real estate,” tuturnya.
“Dimana terhadap 5 (lima) perusahaan tersebut diatas, secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” sambung Qohar.
Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana tersebut, atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47.
“Dan pada hari ini, terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” ujar Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (by/*)