M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menyita uang tunai senilai Rp301 miliar, dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.