M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief dalam keterangan resminya, Jumat (12/06/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada awal 2025 ketika tersangka AYS yang juga merupakan Komisaris dan pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan tersangka LP selaku Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut, bertujuan memperkenalkan profil perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Dari pertemuan itu, AYS memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menilai, pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selanjutnya, sejak Februari 2025, AYS diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti pengadaan tersebut, meskipun PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang.
Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor, AYS diduga bekerja sama dengan seorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik dimaksud.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia. Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan oleh pihak-pihak terkait.
“Selain itu, tersangka diduga memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan tersebut melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi,” jelas Syarief.
Lebih lanjut, dokumen itu seolah-olah menunjukkan proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 138/2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Sebagai dakwaan subsidiair, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UY Nomor 20/2001.
“Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief Nahdi. (red/*)
