M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sekaligus mencegah pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perizinan, sinkronisasi tata ruang, pengawasan kegiatan pertambangan, hingga penertiban tambang tanpa izin.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin tata kelola pertambangan ini terang-benderang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Jumat (12/06/2026).
Menurutnya, sektor MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum, konflik tata ruang, maupun kerusakan lingkungan.
Karena itu, Pemprov Jateng akan memetakan seluruh regulasi dan mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam tata kelola pertambangan. Upaya pencegahan dan pembinaan akan menjadi prioritas sebelum dilakukan penindakan hukum.
“Dudukkan dulu peraturannya, kemudian lihat kelemahannya di mana. Yang kita kedepankan adalah upaya preemtif dan preventif, baru penegakan hukum sebagai langkah terakhir,” ujar Gubernur Luthfi.
Data Pemprov Jateng menunjukkan, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan aktif di Jawa Tengah. Terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 IUP eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lainnya.
Meski demikian, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 ditemukan 49 kasus. Dari jumlah tersebut, aparat telah melakukan 13 penindakan sepanjang 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026.
Gubernur Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola pertambangan bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah justru ingin memastikan kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi melalui aktivitas pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.
Pasalnya, Jawa Tengah saat ini tengah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur strategis yang membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar, di antaranya pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Jalan Tol Semarang-Demak, dan Jalan Tol Klaten-Yogyakarta.
“Jawa Tengah sedang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan material masih tinggi, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas mantan Kapolda itu.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemprov Jateng juga telah mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pada periode 2025-2026, pencabutan izin dilakukan terhadap beberapa perusahaan tambang di Boyolali, Kendal, Sragen, dan Banyumas.
Di tengah upaya pembenahan tersebut, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penyumbang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar, sedangkan hingga Mei 2026 telah mencapai Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp30,4 triliun dan menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal. (ed/hm)
