M-RADARNEWS.COM, BALI – Dugaan pemanfaatan areal parkir Pura Batu Bolong di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, untuk kepentingan usaha komersial terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendesak adanya keterbukaan terkait status lahan, mekanisme pemanfaatan aset, hingga pengelolaan dana yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, sebagian areal parkir Pura Batu Bolong yang disebut merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pempro) Bali, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha komersial.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas parkir bagi pemedek maupun masyarakat yang berkunjung ke kawasan pura tersebut disebut mengalami perubahan fungsi dalam beberapa bulan terakhir.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan penyewaan sebagian lahan parkir kepada pihak Sand Bar untuk perluasan area usaha. Nilai penyewaan yang beredar di masyarakat disebut berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun.
Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan besaran nilai maupun mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan aliran dana hasil pengelolaan lahan ke sejumlah pihak. Meski demikian, sumber-sumber yang ditemui awak media memberikan keterangan yang berbeda terkait penggunaan dan pencatatan dana tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mempertanyakan transparansi pengelolaan aset dan hasil pemanfaatan kawasan parkir tersebut. “Kalau memang ada penyewaan, masyarakat berhak mengetahui mekanisme, nilai transaksi, pihak yang menerima, serta kejelasan penggunaan dananya,” ujarnya dikutib elangbali.co, Jumat (12/06/2026).
Selain dugaan penyewaan lahan parkir, masyarakat juga menyoroti keberadaan sejumlah kios di kawasan areal parkir Pura Batu Bolong, yang disebut disewakan kepada pihak tertentu. Nilai penyewaan kios tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun.
Masyarakat berharap, seluruh aktivitas pengelolaan aset yang berada di kawasan tersebut tercatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sorotan publik juga mengarah pada penggunaan akses jalan menuju kawasan Pura Batu Bolong. Beberapa warga mengaku akses tersebut pernah mengalami pembatasan saat kegiatan tertentu berlangsung.
Menurutnya, karena jalan tersebut merupakan akses menuju kawasan suci dan fasilitas publik, maka penggunaannya harus dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Tokoh masyarakat Banjar Pipitan, Ketut mengatakan, diperlukan audit independen untuk memastikan seluruh pengelolaan aset dan dana yang berkaitan dengan kawasan Batu Bolong dilakukan sesuai aturan. “Kami berharap ada audit independen sehingga seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara terbuka dan profesional,” katanya.
Senada dengan itu, sejumlah tokoh masyarakat lainnya meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap status lahan, mekanisme pemanfaatan aset, serta pengelolaan dana yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan pemanfaatan aset di kawasan Batu Bolong, muncul pula informasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang disebut turut membackup operasional Sand Bar Canggu. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sejumlah sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebagai bagian dari upaya verifikasi, awak media telah menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., untuk meminta tanggapan atas berbagai informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons yang diberikan.
Konfirmasi serupa juga diajukan kepada Wayan Mudita alias Moyo yang disebut sebagai pengelola Sand Bar Canggu. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.
Kendati demikian, redaksi m-radarnews akan terus menelusuri informasi dan perkembangan kasus ini serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawabnya secara proporsional. (*)
