M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga Hakim tersebut yakni, Agam Syarif Baharudduin (ASB), Djuyamto (DJU), dan Ali Muhtarom (AM).
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Senin (14/04/2025).
Ketiga orang tersebut merupakan hakim yang menyidangkan perkara korupsi korporasi minyak goreng di PN Jakpus. Djuyamto merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, sedangkan Agam Syarif dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto (AR) selaku pengacara dengan tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.
Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka M Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jaksel, agar perkara tersebut diputus Onslag, dan tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag. Namun meminta agar uang Rp20 miliar tersebut di kali tiga, sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
Kemudian tersangka WG menyampaikan kepada tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar, dan menyetujui permintaan tersebut. Lalu, tersangka AR menyerahkan uang Rp60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada tersangka MAN.
Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN. Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota.
Kemudian setelah terbit penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU dan ASB memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi. Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi tiga yakni ASB, AL dan DJU.
Kemudian pada sekira bulan September atau Oktober 2024, tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian, yaitu; Untuk ASB menerima uang dolar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dolar Rp6 miliar dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300 juta, dan AL menerima uang berupa dolar Amerika Rp5 miliar.
Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar. Kejagung meyakini, bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
“Kepada ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus.
Adapun tersangka ABS, DJU dan AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
