M-RADARNEWS.COM, ​JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, bahwa setiap kebijakan negara harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan sektoral atau jangka pendek. Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang Kedua 2024-2029, Jumat (15/08/2025).

Sidang tahunan ini juga dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto, untuk menyampaikan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka penyampaian keterangan Presiden atas rancangan undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan nota keuangan.

​Puan menilai, momen ini sangat strategis bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan arah kebijakan negara secara komprehensif. “Masyarakat menaruh harapan besar, bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan nasional akan semakin berpihak pada kehidupan rakyat,” ujarnya.

​Untuk mewujudkan hal tersebut, Puan memastikan DPR RI akan menjalankan peran sebagai mitra konstitusional pemerintah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menekankan, bahwa semua pembangunan nasional harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

​Dalam fungsi legislasi, Puan memaparkan, bahwa DPR bersama pemerintah bertanggung jawab membentuk undang-undang yang relevan dengan kebutuhan nasional. Pada tahun pertama periode 2024–2029, DPR telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang.

Di antaranya; Komisi I (1 UU), Komisi II (10 UU), Komisi VI (1 UU), dan Badan Legislasi (2 UU). Sedangkan komisi yang lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan rancangan undang-undang.

Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 rancangan undang-undang yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat 1.

“DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan undang-undang yang berkualitas, sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas,” tegas Puan.

​Ia menyebutkan, bahwa pembentukan undang-undang sering kali melibatkan berbagai kepentingan, sehingga DPR harus bersikap adil dan bijaksana agar hukum menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara.

Selain itu, ​Puan juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi. Dengan mendengarkan aspirasi publik, produk hukum yang dihasilkan akan memiliki legitimasi dan penerimaan yang lebih luas.

“Untuk itulah, dalam setiap proses pembentukan undang-undang partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation merupakan syarat yang sangat penting. Partisipasi ini adalah wujud kedaulatan rakyat,” tandas Puan.

“Dengan mendengar, menimbang, dan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat, produk hukum yang dihasilkan akan memiliki legitimasi keadilan dan penerimaan publik yang lebih kuat,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love