M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Presiden Prabowo menyampaikan, bahwa melalui beleid tersebut, seluruh ekspor komoditas SDA wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan seluruh hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloys, wajib dilakukan melalui BUMN pengekspor tunggal. Hasil penjualan ekspor akan diteruskan kepada pelaku usaha pengelola. Ini merupakan sebuah marketing facility,” jelas Presiden.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menguatkan pengawasan ekspor, mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, serta menghentikan pelarian devisa yang selama ini merugikan negara. Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan dalam penerimaan negara dan perpajakan di sektor SDA.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” tegas Kepala Negara.

Presiden Prabowo juga menekankan, bahwa seluruh SDA Indonesia adalah milik rakyat sehingga negara berhak mengetahui secara rinci nilai, volume, dan arah penjualan SDA ke luar negeri.

Selain itu, Presiden menyebut bahwa negara-negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam telah lebih dahulu menerapkan model kebijakan serupa dan berhasil memanfaatkannya untuk pembangunan nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pendanaan kedaulatan negara.

“Apa yang kita lakukan bukan hal yang luar biasa. Ini kebijakan yang lazim diterapkan banyak negara. Kita harus menentukan sendiri ke mana SDA kita dijual dan berapa harga yang pantas. Indonesia sekarang berdiri di atas kaki sendiri,” tegas Presiden.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, pemerintah juga mempertegas implementasi devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan dan pengolahan SDA. Langkah ini untuk memastikan kontribusi pelaku usaha benar-benar kembali kepada negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan penerbitan PP tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi bocor ke luar negeri, melainkan dikelola secara transparan, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan nasional.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love