Komisi C DPRD Jatim Restui Penyertaan Modal PT Jamkrida, Siapkan Tambahan Rp100 Miliar

Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Jatim Perseroda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Jatim Perseroda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum penguatan permodalan perusahaan daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit.

Juru Bicara (Jubir) Komisi C DPRD Jatim, Hermin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berkomitmen menambah penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jatim sebesar Rp100 miliar secara bertahap.

“Realisasi penyertaan modal tahap berikutnya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kinerja operasional dan keuangan PT Jamkrida Jatim,” kata Hermin dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (22/06/2026).

Dalam raperda tersebut, modal dasar PT Jamkrida Jatim Perseroda ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Hingga saat ini, total penyertaan modal yang telah disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp179,5 miliar.

Komisi C menegaskan, bahwa setiap penyertaan modal daerah harus dilaksanakan secara terukur dan akuntabel. Sebelum penambahan modal dilakukan, pemerintah daerah wajib menyusun analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersedianya rencana bisnis perusahaan yang komprehensif.

Menurut Hermin, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin bahwa investasi yang menggunakan dana publik benar-benar memberikan manfaat dan memiliki prospek yang jelas bagi perkembangan ekonomi daerah.

Selain itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal harus mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sementara pengawasan pelaksanaannya menjadi kewenangan Gubernur Jatim yang dapat didelegasikan kepada perangkat daerah terkait.

Komisi C juga menekankan pentingnya pengawasan berkala guna memastikan kondisi perusahaan tetap sehat, penggunaan modal berjalan efektif, dan kinerja PT Jamkrida Jatim terus meningkat.

“Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal tersebut nantinya akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermin menjelaskan, bahwa penyusunan raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk amanat Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penyertaan modal daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Komisi C berpandangan, penguatan permodalan PT Jamkrida Jatim memiliki nilai strategis dalam memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan dukungan permodalan yang lebih kuat, PT Jamkrida Jatim diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Jatim. (red/jnr/kmf)

Tutup