M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti penuntutan hukuman mati terhadap terdakwa penyelundupan narkoba, Fandi Ramadhan, yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar menjadikan KUHP baru sebagai acuan atau prinsip utama dalam memutus perkara yang menyangkut nyawa manusia.
“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi menempatkan hukum sebagai alat pembalasan. Paradigmanya bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers mengenai pengaduan masyarakat terhadap masalah hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/02/2026).
Ia menegaskan, bahwa Majelis Hakim harus memahami perubahan fundamental mengenai konsep hukuman mati. Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati ditetapkan sebagai pidana alternatif terakhir, bukan pidana pokok sebagaimana dalam KUHP sebelumnya, sehingga penerapannya wajib sangat ketat dan selektif.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan, bahwa Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mengharuskan majelis hakim mempertimbangkan unsur sikap batin, bentuk kesalahan, hingga riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Komisi III DPR RI mendapatkan informasi, bahwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat kriminal, dan bahkan pernah mengingatkan terkait potensi terjadinya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Diketahui, Fandi Ramadhan didakwa terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,99 ton. Dalam kasus ini, Fandi berperan sebagai anak buah kapal (ABK) yang mengangkut paket narkotika tersebut sebelum ditangkap dan diproses hukum.
