M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan seluas 700,67 hektare antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan perusahaan tambang emas PT Bumi Sukses Indo (BSI).
Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Banyuwangi, pada Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Patemo, didampingi Wakil Ketua Yuliawan Bambang, Sekretaris Ratih Nur Hayati, serta anggota dewan lainnya.
RDPU tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PT BSI, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PUCKPP), Camat Pesanggaran, dan Kepala Desa Pesanggaran.
Ketua KTH Tambak Agung, Tri Tresno Sukowono, menjelaskan persoalan bermula ketika PT BSI melakukan pengecekan sampel di Petak 81, area yang selama ini digarap oleh para anggota kelompok tani. “Kami menanyakan kejelasan lahan yang saat ini dikelola oleh KTH Tambak Agung di kaki Gunung Tumpang Pitu,” ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah desa kurang terbuka dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas tambang kepada masyarakat. “Selama ini pemerintah desa tidak transparan dalam berkomunikasi dengan masyarakat maupun PT BSI. Kami berharap Kepala Desa Pesanggaran, bisa lebih terbuka dan menjembatani keluhan warga,” tambahnya.
Sempat terjadi ketegangan dalam forum antara perwakilan KTH dengan Kepala Desa Pesanggaran, yang dinilai kurang komunikatif terhadap warganya.
Sementara itu, Government Relation Supervisor PT BSI, Muhammad Alhajj Dzulfikri menyampaikan, bahwa perusahaan memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
“PT BSI telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kami berharap semua pihak bisa menurunkan ego masing-masing agar ditemukan jalan tengah terbaik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan KSS Hukum, Komunikasi, dan Agraria (HKA) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Didik Nurcahyo yang menegaskan, bahwa secara legal kawasan tersebut memang telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kegiatan pertambangan.
“Secara legal memang PT BSI yang memegang izin. Namun KTH Tambak Agung juga telah lama menggarap lahan tersebut untuk pertanian,” tuturnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menilai akar persoalan terletak pada kurangnya komunikasi dan transparansi antara pemerintah desa, warga, dan perusahaan. “Masalah ini muncul karena minim komunikasi dan keterbukaan antar pihak. DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” tegasnya.
Patemo menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan kunjungan lapangan pada 19 November 2025 untuk memastikan kondisi di lokasi sengketa.
“Komisi IV akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kebenaran klaim KTH Tambak Agung terhadap lahan 700 hektare tersebut. Kami ingin memastikan semua pihak memperoleh kejelasan,” ujarnya.
Kuasa hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, S.H., M.Hum., mengapresiasi langkah DPRD yang siap memediasi dan mengawal persoalan hingga tuntas.
“Langkah Komisi IV untuk turun langsung ke lapangan menunjukkan keseriusan DPRD mencari solusi yang berkeadilan. Kami berharap ada penyelesaian yang win-win bagi masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Komisi IV DPRD Banyuwangi menegaskan, penyelesaian konflik lahan antara KTH Tambak Agung dan PT BSI akan diupayakan melalui musyawarah kekeluargaan dan komunikasi yang baik antar pihak.
“Harapan kami, masyarakat dan perusahaan bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik demi kepentingan bersama,” pungkas Patemo. (by)
