M-RADARNEWS.COM, ​JAKARTA – Organisasi pengawasan hukum Matahukum secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan ketidakwajaran harta kekayaan artis dan sekaligus pengusaha Raffi Ahmad.

Dugaan ini mencuat setelah perbincangan publik yang viral di media sosial (medsos), mempertanyakan besarnya aset Raffi yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun, dan berpotensi terkait dengan penggelapan pajak hingga Rp300 miliar.

​Desakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir yang mengutip keresahan warganet mengenai aset fantastis Raffi Ahmad di medsos. “Hartanya Rp1 triliun dan sangat tidak wajar,” kata Mukhsin dalam keterangan resminya, pada Kamis (25/09/2025).

​Selain dugaan penggelapan pajak, Mukhsin juga menyebut adanya kecurigaan publik mengenai potensi tindak pencucian uang (money laundering), terutama jika Raffi tidak dapat membuktikan secara transparan sumber kekayaannya.

“Kaya banget hartanya, apakah itu uang titipan pejabat? Bisa jadi pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan oleh Raffi Ahmad,” ujar Mukhsin.

Dugaan Pajak yang Tidak Sesuai

Mukhsin menekankan, bahwa masyarakat luas mendesak KPK agar bertindak dan segera menyelidiki aset Raffi tanpa pandang bulu. Desakan ini diperkuat dengan argumen yang mengutip pernyataan pengamat Kisman Latumakulita, dalam sebuah podcast.

Menurutnya, jika benar kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun, sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi yang wajib melaporkan. Maka, pajak progresif yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp330 miliar hingga Rp340 miliar, jauh berbeda dari dugaan pajak yang hanya sekitar Rp1 miliar.

“Kalau benar harta LHKPN-nya Rp1 triliun, maka seharusnya pajaknya progresif, bukan cuma Rp1 miliar,” jelas Mukhsin, mengutip pernyataan Kisman dalam Podcast Roemah Pemoeda.

​Mukhsin menilai, isu ini dapat mencoreng citra kepatuhan pajak bagi tokoh publik, yang seharusnya menjadi contoh. ​”Untuk pejabat negara, ini aib. Harusnya menjadi contoh dalam kepatuhan pajak,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan serius ini. Publik menantikan klarifikasi dan transparansi dari pihak terkait, termasuk Raffi Ahmad sendiri, Direktorat Jenderal Pajak, dan tindak lanjut dari KPK. (*)

Spread the love