M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), usai rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni YCQ selaku Menteri Agama periode 2019-2024 dan IAA selaku mantan staf khusus Menteri Agama pada periode yang sama.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari pergeseran komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama. Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi.
Namun atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi tersebut menjadi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus. Dalam prosesnya, ditemukan adanya aliran fee percepatan senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk kuota haji khusus.
Hasil penyidikan mengungkap, bahwa RFA mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, memberikan jatah fee percepatan itu kepada YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama lainnya.
Pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Tambahan ini dinilai penting mengingat antrean haji di Indonesia mencapai 47 tahun. Namun YCQ kembali melakukan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan, yakni 50 persen untuk kuota reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000). Padahal aturan mengharuskan pembagian 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam pembagian kuota 2024, penyidik juga menemukan fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee tersebut disebut dilakukan atas perintah IAA. “Dana yang terkumpul diduga turut digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji, yang diketahui oleh YCQ,” terang Asep.
Selain itu, lanjut Asep, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menghitung kerugian negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum para pihak terkait. Total kerugian mencapai Rp622 miliar.
Sementara itu, proses penyidikan KPK telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan YCQ, sehingga penyidikan KPK dinyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum.
YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
