M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pengiriman trafo untuk proyek Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) di Kecamatan Kalipuro kembali memicu sorotan. Pasalnya, aktivitas distribusi trafo tersebut kembali dilakukan meski izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali dikabarkan belum terbit.
Sebelumnya, vendor pelaksana PT Bandar Indah Permata pernah dimintai klarifikasi karena proses pengiriman alat berat diduga dilakukan sebelum kelengkapan administrasi dinyatakan selesai. Namun, pada Rabu malam (20/05/2026), satu unit truk pengangkut trafo kembali terlihat melintas menuju lokasi proyek.
Perwakilan BBPJN Jawa Timur–Bali, Dadang Sugeng Hariyadi menegaskan, bahwa hingga saat ini izin resmi belum dikeluarkan. “Kalau izin belum keluar tetapi tetap berjalan, itu masuk pelanggaran regulasi,” tegas dikutib dari kabarpena, pada Kamis (21/05/2026).
Situasi semakin menjadi sorotan setelah kendaraan pengangkut trafo itu mengalami kendala teknis pada Kamis (21/05) dini hari. Truk dilaporkan mengalami ban pecah dan sempat terhambat saat melintas di kawasan Jembatan Kalipuro, sehingga mempengaruhi arus aktivitas masyarakat di jalur tersebut.
Sementara itu, dari pihak Polresta Banyuwangi memastikan bahwa pihak kepolisian belum menerima dokumen izin pengawalan maupun surat izin jalan. “Sampai saat ini belum ada surat izin jalan yang masuk ke kami,” ungkap salah satu petugas kepolisian.
Di lapangan, beredar informasi mengenai dugaan adanya pengawalan kendaraan oleh pihak tertentu. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Distribusi muatan berat di jalur umum mensyaratkan kelengkapan dokumen administrasi, pengawalan resmi, serta koordinasi lintas instansi demi menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bandar Indah Permata belum memberikan pernyataan terkait pengiriman terbaru maupun perkembangan kondisi kendaraan pengangkut trafo tersebut. (*)
