M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD) dan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Senin (19/01/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sedikitnya 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.

“Kegiatan tertangkap tangan tersebut, menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK di Kota Madiun,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/01/2026).

Menurut Asep, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pembangunan berkelanjutan justru dijadikan kedok untuk menerima imbalan.

“Ketika dana CSR digunakan sebagai modus operandi untuk menerima fee atau imbalan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang adil,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, dalam perkara ini ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait tata kelola dana CSR.

Kronologi Perkara

Asep mengatakan, kasus ini berawal dari bulan Juli 2025, Wali Kota Madiun periode 2025–2030, MD diduga memberikan instruksi kepada pejabat terkait untuk mengumpulkan sejumlah uang. Arahan disampaikan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), SMN. dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), SD.

Instruksi tersebut diarahkan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun. Mereka diminta menyerahkan uang Rp350 juta dengan dalih biaya izin akses jalan berupa uang sewa 14 tahun, serta dana CSR Kota Madiun.

“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR, selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” terang Asep.

Dari peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 9 orang, yakni:

  1. MD, selaku Wali Kota Madiun
  2. RR, selaku Pihak Swasta/orang kepercayaan
  3. TM, selaku Kepala Dinas PUPR
  4. KP, selaku Sekretaris Disbudpora
  5. US, selaku Wakil Ketua Yayasan Stikes
  6. EB, selaku Ketua Yayasan Stikes
  7. IM, selaku Mantan orang kepercayaan MD
  8. SK, selaku Direktur CV SA
  9. SG, selaku Pemilik RS Darmayu sekaligus developer PT HB

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai total Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Selain kasus Stikes, lanjut Asep, KPK menemukan indikasi korupsi lain, di antaranya Fee perizinan untuk hotel, minimarket, dan waralaba, Permintaan Rp600 juta dari developer PT HB (Juni 2025), dan Fee 6 persen proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar.

“Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi Rp1,1 miliar yang diterima MD selama 2019–2022,” imbuhnya.

Asep menyampaikan, berdasarkan kecukupaan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MD selaku Wali Kota Madiun 2025-2030, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan du Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terhadap MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang Pemerasan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 (KUHP). Untuk MD dan TM, ditambah Pasal 12B tentang Gratifikasi, juncto UU 31/1999, UU 20/2001, dan UU 1/2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan, bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar memperbaiki tata kelola, memperkuat transparansi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. (by)

Spread the love