M-RADARNEWS.COM, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024, pada Minggu, 8 Desember 2024, di Jimbaran, Badung.
Hasil rekapitulasi tersebut terlampir dalam Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Bali Nomor 178 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Bali, juga disaksikan oleh saksi Pasangan Calon (Paslon) serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.
Pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi Bali menyusun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-Gubernur dari seluruh kabupaten/kota dan menuangkan ke dalam Formulir Model D.HASIL PROV-KWK-Gubernur Provinsi Bali.
Pada SK tertanggal 8 Desember 2024, dan ditandatangani Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan tersebut disampaikan, bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) meraih suara sah sebanyak 886.251.
Sementara Paslon nomor irut 2, I Wayan Koster- I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) berhasil memperoleh suara sah sebanyak 1.413.604. Dari hasil rekapitulasi tersebut, Paslon nomor urut 2 unggul pada Pilgub Bali 2024.
Sedangkan terkait rincian data suara sah dan tidak sah yakni; jumlah seluruh suara sah 2.299.855, jumlah suara tidak sah 64.620. Jadi total keseluruhan suara sah dan tidak sah 2.364.475.
Sebagai informasi tambahan, untuk lebih lengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, dapat diakses melalui link berikut ini: https://bit.Iy/PengumumanHasilPilkadaBali2024. (by/rd)
