Kuasa Hukum Pemangku Pura Puncak Bukit Gegelang Minta Penyidik Polres Bangli Hentikan LP Kliennya
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Bersama kuasa hukumnya, Pemangku Pura Pucak Bukit Gegelang Bangli, Sang Nyoman Dharma mendatangi Polres Bangli. Mereka meminta penyidik Polres Bangli menghentikan kasusnya yang terkait dengan Penguasaan Lahan dan dilaporkan oleh seorang pemenang lelang yang sedang berjalan di Polres Bangli.
Menurut Anom, tuduhan terhadap dirinya terkait penguasaan lahan adalah tidak benar, karena apa yang dilakukannya saat itu adalah menggelar ibadah dan upacara keagamaan di Pura.
“Saya katakan kepada pihak penyidik Polres Bangli yang menangani kasus ini, bahwa acara kami laksanakan saat itu adalah acara keagamaan didalam Pura yakni sebuah tempat ibadah dan tidak ada sedikitpun niat dari kami untuk menguasai lahan tersebut tanpa izin, dan perlu kita semua sadari bahwa Pura atau Rumah Ibadah adalah termasuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang tidak termasuk milik pribadi seseorang'” ujar Sang Nyoman Dharma di Bangli, Minggu (18/09/2022).
Berdasarkan hal tersebut dan juga mengedepankan asas Restorative Justice, kuasa hukum Anom, Douglas ML Tobing meminta kepada penyidik Polres Bangli yang menangani kasus tersebut untuk menghentikan kasus tersebut, mengingat apa yang kegiatan atau aacara yang dilakukan kliennya adalah hanya kegiatan keagamaan yang rutin dilakukan.
“Kami juga meminta kepada pihak penyidik untuk menghentikan laporan tersebut dan mengedepankan restorative justice, karena unsur mengusai lahan tanpa ijin dalam hal ini tidak terpenuhi, mengingat apa yang dilakukan Anom adalah kegiatan keagamaan di dalam Pura,” kata Douglas Tobing menambahkan.
Sebelumnya, Anom diadukan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin oleh pemenang lelang tanah yang diatasnya juga terdapat Pura Pucak Bukit Gegelang. Saat itu, tepatnya tanggal 6 September 2021, Anom dalam kapasitasnya sebagai pemangku pura menggelar kegiatan ibadah dan upacara keagamaan yang dihadiri oleh ratusan orang.
PT BPR Kertha Warga melelang sebidang tanah, berikut bangunan tempat ibadah dan segala turutan yang melekat di atasnya sesuai SHM No. 1705, seluas 7940 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Desa Jehem, Tembuku, Bangli, Bali.
Tanah tersebut dilelang seharga Rp975 juta, dengan batas akhir penawaran pada 16 Oktober 2019. Pada pengumuman lelang ditampilkan bangunan pura beserta tanahnya.
Belakangan diketahui jika sebidang tanah tersebut diatasnya berdiri bangunan Pura Pucak Bukit Gegelang yang diempon oleh 42 Kepala Keluarga. Sang Nyoman Dharma yang menjadi pemangku pura merasa masih berhak melakukan ibadah dan menggelar upacara keagamaan di pura tersebut, karena pura adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang peruntukannya untuk ibadah warga.
Hal ini pun diperkuat oleh PHDI Bangli yang menyatakan Pura Pucak Bukit Gegelang tidak termasuk dalam objek yang dilelang oleh Bank BPR, setelah mengadakan pertemuan dengan Direksi PT BPR Kertha Warga Tabanan, perwakilan pengempon pura, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, PHDI Bangli, Camat Tembuku, Polsek Tembuku, Klian Banjar Galiran dan lainnya.
Namun oleh pemenang lelang Sang Nyoman Dharma atau Anom dipolisikan dengan tuduhan menguasai lahan tanpa ijin. Hal inilah yang menimbulkan keresahan bagi warga yang ingin beribadah di Pura Pucak Bukit Gegelang. (*)








